Gara – Gara Kecanduan Judi Online dan Sabu, Pelaku Nekat Bobol 13 Rumah Warga

Satreskrim Polda Jambi mengembangkan persoalan pencurian rumah di 13 lokasi di Kota Jambi. Midun, warga Jelutung, mengaku nekat mengambil tindakan karena kecanduan judi online atau bermain slot dan metamfetamin.

Kepada petugas dan awak media, Midun mengaku duit hasil curian itu digunakan untuk beli sabu dan menyetornya untuk bermain judi online.

“Ya saya pakai untuk keperluan sehari-hari, beli narkoba dan main judi slot online,” kata Midun, Rabu (1/6/2022).

“Ini judi baru-baru ini. Tapi kebanyakan mereka kalah kala bermain,” katanya.

Namun, ia juga meminta masyarakat yang bermain judi online atau judi lainnya untuk segera berhenti.

“Berhentilah bermain judi slot. Nanti tubuh kita akan terbuang percuma,” kata Midun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jambi Kompol Afrito Marboro Macan mengatakan, tindakan Midun amat meresahkan warga.

“Pelaku sudah lakukan aksinya selama sebagian bulan, mulai berasal dari rumah kosong hingga tempat tinggal tak berpenghuni,” katanya, Rabu (1/6/2022).

Tak tanggung-tanggung, dari pemeriksaan petugas, pelaku udah beraksi di bermacam tempat

“Midun telah beraksi di 13 TKP. Di TKP ke-13, Midun ditangkap. Di pada TKP, tiga kali di kawasan Jelutung, empat kali di Kotabaru, tiga kali di Telanaipura, dua di Mendalo dan di kawasan Pasar Jambi,” katanya.
Tak cuma pelaku, petugas juga memeriksa barang bukti, seperti laptop, TV 43 inci, handphone, dan mesin cuci.

Dari knowledge tersebut, kerugian diperkirakan menggapai ratusan juta rupiah. “Kalau dihitung, kerugian totalnya diperkirakan ratusan juta, gara-gara berasal dari dua pemeriksaan pendahuluan, kerugiannya meraih puluhan juta,” jelas Afrito.

Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan. Selain itu, petugas tetap terus lakukan pengembangan lebih lanjut.

  Siap – Siap bagi Pelaku Judi Online bisa Dipenjara atau Denda Rp.1 Miliar…